Rapat Pleno PCNU dan Rakor MWCNU se-Kabupaten Boyolali Bahas Tata Laksana dan Tata Kelola Keuangan

Boyolali, 24 Desember 2024 – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Boyolali menggelar Rapat Pleno dan Rapat Koordinasi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) se-Kabupaten Boyolali di Pondok Pesantren Zumrotul Tholibin, Mojo, Andong, Boyolali, pada Minggu (24/12).

Acara yang membahas Tata Laksana Organisasi dan Tata Kelola Keuangan PCNU ini menghasilkan dua peraturan penting, yaitu:

  1. Peraturan PCNU Kabupaten Boyolali Nomor 162/PC/C.I/H-16/XII/24 tentang Tata Laksana Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Boyolali.
  2. Peraturan PCNU Kabupaten Boyolali Nomor 163/PC/C.I/H-16/XII/24 tentang Tata Kelola Keuangan Pengurus Cabang, Lembaga, Majelis Wakil Cabang, Pengurus Ranting, dan Prosedur Penggunaan Dana Koin NU.

Acara ini dibuka oleh Ketua Tanfidziyah PCNU, KH Mulyanto, S.Ag., dan ditutup oleh Syuriyah PCNU, KH Ahmad Charir, SH. Dalam sambutannya, KH Ansor Budiono selaku Ketua Yayasan Pondok Pesantren Zumrotul Tholibin menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif pengurus PCNU terkait pengaturan tata laksana dan tata kelola organisasi. “Kebijakan ini adalah langkah awal yang penting untuk kemajuan PCNU Boyolali,” ujarnya.

Rapat pleno dipandu oleh Sekretaris Tanfidziyah PCNU, Kyai Imron Hartono, S.Ag., dengan pemaparan kebijakan yang disampaikan oleh Tim Penyusun, yaitu Ketua LPNU Insan Adi Asmono bersama Johan Novianto dan Bayu Sahit Nugroho.

Peraturan yang dihasilkan dalam pleno ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan organisasi dan keuangan di semua tingkatan, mulai dari pengurus cabang hingga pengurus ranting. Seluruh peserta rapat menyambut baik hasil ini sebagai upaya memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas PCNU Boyolali.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *