Rapat Koordinasi LWPNU, RMINU, Himmasal Boyolali Bahas Pemanfaatan Tanah Wakaf Produktif

Boyolali, 03 Januari 2025 — Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU), Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU (RMINU), dan Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himmasal) Boyolali menggelar rapat koordinasi untuk membahas pemanfaatan tanah wakaf produktif di wilayah Boyolali dan sekitarnya. Rapat ini bertujuan untuk mengoptimalkan aset wakaf NU agar dapat mendukung pengembangan pesantren dan pemberdayaan umat.

Informasi dari LWPNU

Bapak Suyatno, perwakilan dari LWPNU, mengungkapkan bahwa lembaga ini saat ini menangani kurang lebih 300 bidang wakaf, meliputi masjid, mushola, dan fasilitas keagamaan lainnya. Salah satu tanah wakaf di Manggung Ngemplak seluas 900 m² hingga kini belum dimanfaatkan secara produktif.

“Kami melihat potensi besar untuk mendirikan pondok pesantren di atas tanah ini. Wakif juga menyatakan kesediaannya untuk menyediakan fasilitas tambahan, termasuk ruang khusus bagi pengasuh pesantren, serta akan terus mendukung pengembangannya hingga menjadi besar,” ujar Suyatno.

Masukan dari RMI

Sunardi, perwakilan dari MWCNU Nogosari, menyampaikan keprihatinan terhadap minimnya ghiroh warga NU serta kurangnya optimalisasi ilmu oleh alumni pesantren. Ia juga menginformasikan adanya sebidang tanah wakaf seluas 2.500 m² yang belum dimanfaatkan karena MWCNU masih mencari formula terbaik untuk memanfaatkannya.

“Kami berharap ada sinergi antara NU, alumni pesantren, dan pihak terkait untuk menghidupkan aset-aset ini menjadi lebih bermanfaat,” kata Sunardi.

Pandangan Himmasal

Miftahus Shobirin, sesepuh Himmasal, menyoroti urgensi pemanfaatan tanah wakaf P Mardi yang terancam ditarik kembali jika tidak segera digunakan. Ia juga mengusulkan pendirian cabang Pondok Lirboyo di wilayah Solo Raya dengan mekanisme tanah wakaf dikelola oleh Pondok Lirboyo.

“Solo Raya memiliki potensi besar untuk mendirikan cabang Lirboyo mengingat pusatnya sudah sangat penuh. Kami berharap PCNU dapat menjadi jembatan bagi alumni pesantren dalam upaya ini,” ungkap Shobirin.

Tanggapan dan Kesimpulan Rapat

Dalam diskusi yang berlangsung, beberapa poin penting disepakati:

  1. Pengelolaan Tanah Wakaf: Himmasal berpotensi mengelola tanah wakaf NU untuk mendirikan pesantren dengan sistem pendidikan diniyah atau lainnya.
  2. Pendirian Cabang Lirboyo: Himmasal akan berkoordinasi dengan Pondok Lirboyo terkait pendirian cabang di atas tanah wakaf NU, termasuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  3. Koordinasi PCNU: PCNU Boyolali akan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk memastikan legalitas dan kelayakan pendirian cabang Lirboyo di tanah wakaf NU.
  4. Fasilitas untuk Pengelola: PCNU dan wakif akan mendiskusikan fasilitas yang diperlukan bagi calon pengelola pesantren.

Kesepakatan lain mencakup dukungan kepada calon pengelola dan alumni Himmasal untuk memanfaatkan tanah wakaf di Manggung Ngemplak sebagai pondok pesantren dengan dukungan penuh dari wakif.

Pertemuan ini diakhiri dengan apresiasi dari semua pihak atas semangat yang ditunjukkan dalam mengoptimalkan aset wakaf NU demi kebermanfaatan umat. Langkah-langkah strategis akan segera diambil untuk merealisasikan hasil rapat ini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *